Pertanyaan.
Assalaamu alaikum! Ustadz, apabila kita masbuq pada raka’at ke-3 selain shalat Shubuh, waktu imam tasyahhud akhir apakah sikap/posisi duduk kita seperti imam atau kita duduk tasyahhud awal?

Jawaban

?Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Dalam masalah ini, para Ulama berbeda pendapat tentang shalat ma’mum yang masbuk itu. Apakah raka’at yang dilakukan bersama imam itu berstatus sebagai raka’at pertamanya ataukah hitungannya mengikuti raka’at imam?

Misalnya, seseorang yang hendak shalat berjama’ah, namun dia datang terlambat dan mendapati imam pada raka’at ketiga. Jadi ia bergabung bersama imam saat imam melakukan raka’at ketiga sementara dia baru raka’at pertama. Apakah status rakaat ini sebagai raka’at pertama bagi ma’mum yang masbuq itu ataukah sebagai raka’at ketiga sebagaimana raka’at imam ?

Dalam masalah ini, yang rajih adalah raka’at itu sebagai raka’at pertamanya. Sehingga ada perbedaan nama raka’at antara imam dan ma’mum. Dalam kasus seperti ini, saat melakukan duduk tasyahhud, maka ma’mum yang masbuq tadi mengikuti urutan raka’atnya sendiri. Artinya pada raka’at imam tasyahhud akhir misalnya dan duduk dengan cara tawarruk, maka ma’mum yang masbuq itu duduk dengan cara iftirasy, karena itu bukan tasyahhud akhir baginya. Ini konsekwensi dari pendapat yang mengatakan bahwa raka’at ma’mum yang masbuq itu mengikuti hitungannya sendiri, tidak mengikuti urutan raka’at imam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *