⁉️ *Pertanyaan*
Dari : Ita

Assalamua’laikum warohmatullahi wabarokatuh Ustadz,

Tentang Qurban, seandainya istri mempunyai dana dari tabungannya, untuk berquran lebih baik atas nama dia atau suaminya Ustadz?

Kalau seandainya untuk suaminya, apakah istri masih termasuk dalam perintah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Jazaakallahu khairon Ustad ..
? *Dijawab oleh :*
*Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary حفظه الله*

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh

Lebih baik atas namanya sendiri dan diniatkan untuk seluruh keluarganya termasuk suaminya.
dan jika seperti ini maka yang wajib menahan diri untuk tidak mengambil rambut dan kuku adalah sang istri yang membeli hewan qurban.
Adapun jika ia berikan uang tersebut kepada suaminya kemudian suaminya berqurban atas nama suami dan meniatkan untuk seluruh keluarganya termasuk istrinya maka ini juga boleh,
dan yang wajib menahan diri dari mengambil rambut atau memotong kuku adalah suaminya karena sang suamilah yang membeli hewan qurbannya.

Wallahu a’lam bish showab

? Banjarmasin – Rabu, 25 Syawwal 1438 H / 19 Juli 2017 M

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *