Mohon pencerahannya untuk pembayaran zakat fitrah yang selama ini berlangsung di sekolah anak saya. biasanya sekolah memberi surat yg menyebutkan bahwa sekolah menerima dan meyalurkan zakat fitrah, dan diketerangan nya untuk beras 3,5 kg atau uang senilai Rp. 25.000 atau Rp. 35.000
dan kami selalu bayar dengan uang karena lebih mudah dan praktis.
namun, *teman saya blg bahwa zakat fitrah ga sah dengan uang harus menyerahkan beras* . mohon pencerahannya ustad

Terimakasih

✍? *Jawab* :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Berikut ini dua fatwa terkait pertanyaan yang dilontarkan:

1️⃣ Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi memberikan keterangan:

➡️Tidak boleh membayarkan uang sebagai ganti makanan dalam urusan zakat fitrah, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan supaya makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah, dan ukurannya adalah 1 sha’, ini menunjukkan penentuan makanan dan tidak sahnya mengeluarkan nominal. Orang fakir bisa menjualnya setelah ia menerima makanan, untuk kemudian ia memanfaatkan hasil penjualan dalam memenuhi kebutuhannya. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah II 8/261 no.5?

2️⃣Berikut ini kami bawakan keterangan syaikh Utsaimin rahimahullah:
Apa yang disebutkan dalam Nash dengan lafadh Makanan atau memberi makan maka uang tidak bisa menggantikannya, oleh karena itu orang tua yang wajib memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa maka tidak boleh mengeluarkan uang sebagai pengganti memberi makan.

Seandainya ia mengeluarkan uang nilainya10 kali lipat lebih besar dari nilai makanan yang seharusnya diberikan maka ini tidak cukup (sah.pent) karena ini menyimpang dari Nash….Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد

Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka dia tertolak. HR. Bukhari dan Muslim no.1718. Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 19/117?

Memang ada Ulama’ yang berpendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang namun pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Lajnah Daimah dan syaikh Utsaimin di atas. Wa billahi at-Taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi wa sallam.

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Sumber dari : www.salamdakwah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *