Tanya :

Saya pernah membaca hadist shahih tp lupa hadistnya apa (lupa nyatet).
Dimana disebutkan jika kita sholat dan ada yg melewati tempat sholat kita sampai sutrah maka tahanlah, jika tdk bs maka perangilah krn itu setan (kalo tdk salah spt itu).
Nah.. saya punya anak dibwh setahun pas saya solat anak saya suka muter2in saya ustadz terkadang suka duduk didpn saya. Jadi saya harus bagaimana ya ustadz?
Sedangkan dulu Rasullullah pd saat sholat ada kambing/domba yg mau lewat beliau sampai berjalan menuju sutrah agar tempat sholatnya tdk dilewati binatang tsb (prnh baca cerita tsb, shahih atau tdk ya ustadz?).
Mohon nasihatnya ya ustadz, krn saya tdk bs ninggalin anak saya diruangan lain atau ditmpt tidur krn khawatir terjd apa2.

➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawab :

1⃣ Nabi ﷺ melarang melewati depan orang yang shalat. Beliau ﷺ bersabda :
لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه
Sekiranya orang yang melewati orang yang sedang sholat mengetahui apa yang menimpanya, niscaya ia berhenti (tidak berjalan) selama 40 tahun adalah lebih baik baginya daripada berjalan melewati orang yang sholat.
(Muttafaq alaihi).

2⃣ Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ada 3 hal yang apabila melewati orang yang shalat, maka akan memutus sholatnya. Beliau ﷺ bersabda :
يقطع صلاة الرجل المسلم – إذا لم يكن بين يديه مثل مؤخرة الرحل – المرأة , والحمار , والكلب الأسود .
Akan terputus sholatnya seorang muslim – jika tidak ada penghalang (sutrah) di depannya setinggi pelana unta – jika dilewati wanita, keledai dan anjing hitam
.
❓Apakah terputus (يقطع) di sini bermakna sholatnya batal?
✅ Ulama berbeda pendapat.
➖Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim berpendapat sholatnya batal, berdasarkan zhahir hadits.
➖Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak batal sholatnya dan tdk perlu mengulangi sholat nya. Maksud terputus di sini adalah terputus konsentrasi sholatnya dan mengganggunya.

3⃣ Bagaimana jika anak² melewati shaf-nya?
Perhatikan hadits berikut :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي حُجْرَةِ أُمِّ سَلَمَةَ فَمَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ أَوْ عُمَرُ فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا قَالَ فَرَجَعَ قَالَ فَمَرَّتْ ابْنَةُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا قَالَ فَمَضَتْ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هُنَّ أَغْلَبُ

Dari Ummu Salamah beliau menceritakan, bahwa pernah Nabi ﷺ sholat di kamar Ummu Salamah, lalu tiba-tiba lewat di depan beliau Abdullah atau Umar, lantas Nabi berisyarat dg tangan beliau seperti ini, sehingga Abdullah/Umar menyingkir.
Tak lama kemudian datang puteri Ummu Salamah, Nabi pun berisyarat dengan tangan beliau, namun anak tsb berhasil melewati. Setelah Nabi selesai sholat, beliau berkata : “anak² wanita ini lebih dominan” (HR Ahmad) ?
??Hadits di atas menunjukkan bbrp hal hal :
➖Tetap wajib menahan orang yg akan melewati depan org yg sholat
➖Jika sdh ditahan namun tetap berlalu, maka sholatnya tetap sah.
? Karena itu Imam Ibnu Qudamah mengatakan :
يستحب أن يرد ما مر بين يديه من كبير وصغير وإنسان وبهيمة، لما روينا من رد النبي صلى الله عليه وسلم عمر وزينب ـ وهما صغيران.
Dianjurkan utk menahan apapun yang berlaku di hadapannya, baik dewasa atau anak², manusia ataupun hewan. Sebagaimana diriwayatkan kepada kita bagaimana Nabi ﷺ menahan Umar dan Zainab, padahal keduanya masih anak².

Masjid Al Muslimun Rungkut Barata Surabaya, [21.06.17 08:38]
4⃣ Nabi ﷺ memerintahkan utk menahan siapa saja yg akan lewat di depannya :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Jika salah seseorang sholat menghadap sesuatu yang dapat menghalanginya dari orang lain (sutrah), lalu ada orang yang hendak melewati depannya, maka hendaknya ia tahan. Jika ia masih bersikeras, maka perangi (tahan lbh keras) lagi, karena sesungguhnya dia adalah setan.”
(Muttafaq alayhi)
??Hadits di atas menunjukkan :
➖Kewajiban utk

bersutrah atau menjadikan pembatas antara dirinya dengan depannya. Dan batasan sutrah itu paling sedikit adalah setinggi pelana unta.
➖Kewajiban utk menahan orang yang akan melewati org yang sedang sholat semampunya. Jika enggan dia menahan dg sekeras mungkin.
➖Jika tetap ngeyel, maka org yg lewat tsb dikatakan Nabi adalah setan, atau bersifat seperti setan.

KESIMPULAN :
Saya nukilkan jawaban pengampu situs islamweb :
فمرور الصغير بين يدي المصلي ـ سواء كان ابن خمس أو أكثر أو أقل ـ لا تبطل به الصلاة إلا أنه يشرع للمصلي أن يمنعه من المرور بين يديه برفق ولين حفظا للصلاة عما ينقصها
Jadi, lewatnya anak kecil di depan orang yang sholat, baik yg sdh berusia lima tahun (balita), lebih tua lebih muda darinya, TIDAK MEMBATALKAN SHOLAT.
Namun tetap disyariatkan bagi yang sholat mencegah mereka melewati depannya dg CARA YANG LEMAH LEMBUT, utk menjaga (kesempurnaan) sholatnya dari hal² yang dapat menguranginya.

Wallahu a’lam

✍️@abu salma

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *