Pertanyaan❓

Ya ustadz…saya mau bertanya, lebih baik mana bayar dengan uang atau dengan beras ? jazakalloh…

Jawaban ✅

*Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang.* Hal ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun madzhab Hanafiyyah, mereka membolehkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal fi Ikhraj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhraj Zakatil Fithri Naqdan, dan lain-lain. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:

1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.

2. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan para shahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.

3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis, dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.

4. Mengeluarkannya dengan uang mengubah zakat fithri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shadaqah yang tersembunyi.

5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) kecuali bila aslinya tidak ada. (Dari Ahkam Ma Ba’da Shiyam, Muhammad ibn Rasyid al-Ghufaili, hlm. 32–33).

Wallahu a’lam.

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Sumber :  abiubaidah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *