Pertanyaan ❓

Assalamualaikum Ustadz..
Ana ada pertanyaan
Tata cara zakat mal dan orang yang berhak mendapatkan zakat mal tsb.
Apakah sodara terdekat yg fakir miskin berhak mendapatkan zakat mal tsb.
Wassalamualaikum

Jawaban ✅

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Rumus Menghitung Zakat Maal Secara Sederhana

SYARAT :

1. Sudah jatuh nishob
2. Haul atau telah mengendap 1 tahun
.
# Nishob Emas, adalah 20 mitsqol / 20 dinar. Adapun 1 dinar adalah 4,25 gr emas. Jadi 20 x 4,25 gr = 85 gram emas. Misal harga emas saat ini adl Rp. 500.000 per gram maka 85 x 500rb = Rp. 42,5jt

Maka, barangsiapa yg mempunyai kekayaan harta senilai 42,5jt dan telah bertahan selama 1 tahun, maka dia wajib menzakatinya senilai 2,5% nya atau 1/40 nya. Yaitu : Rp. 1.062.500,-

Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

? “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Wallahu a’lam

✍️ Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *