Tanya 1⃣
Assalaamu’alaikum Ustadz…
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk paket seragam dan ATK ke anak2 dhuafa atau sembako?
Apakah zakat maal harus diberIkan berupa uang pada mustahiknya? Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Zakat Mâl haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya :
“هل يجوز تحويل مبلغ الزكاة إلى مواد عينية غذائية وغيرها فتوزع على الفقراء؟” .
Apakah boleh merubah bentuk zakat (mal) ke materil spesifik seperti makanan atau selainnya, lalu dibagi²kan kepada fakir miskin?
Beliau menjawab :
” لا يجوز، الزكاة لا بد أن تدفع دراهم… “.
Tidak boleh. Zakat (mal) harus dikeluarkan dalam bentuk uang…
_Liqo’usy Syar’i_ (41 / 12)
Beliau juga mengatakan :
” زكاة الدراهم لابد أن تكون دراهم ، ولا تخرج من أعيان أخرى إلا إذا وكلك الفقير فقال : إن جاءك لي دراهم فاشتر لي بها كذا وكذا ، فلا بأس … “. انتهى .
Zakat uang haruslah dengan uang. Tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk lain kecuali jika si fakir itu sendiri yang mewakilkan, semisal dia mengatakan : jika anda mau memberi saya uang, tolong belikan saja saya barang ini dan itu… Maka yang demikian tidakk mengapa.
_Majmû Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin_ (18/303).
*NB :*
Apabila ada seorang fakir yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.
Sebagaimana difatwakan Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâhu :
ويجوز أن يخرج عن النقود عروضاً من الأقمشة والأطعمة وغيرها ، إذا رأى المصلحة لأهل الزكاة في ذلك مع اعتبار القيمة
Tidak mengapa mengeluarkan zakat berupa pakaian, makanan atau selainnya sebagai ganti dari uang, apabila ia memandang adanya maslahat bagi penerima zakat dengan tetap mempertimbangkan nilai/harganya.
، مثل أن يكون الفقير مجنوناً ، أو ضعيف العقل ، أو سفيهاً ، أو قاصراً ، فيخشى أن يتلاعب بالنقود ،
Semisal org fakir tersebut adalah orang yang gila, atau lemah akalnya, atau idiot, atau masih anak² sehingga dikhawatirkan malah menyia²kan uang tersebut.
وتكون المصلحة له في إعطائه طعاماً ، أو لباساً ينتفع به من زكاة النقود بقدر القيمة الواجبة ، وهذا كله في أصح أقوال أهل العلم”. انتهى .
Maka yang bermaslahat adalah memberikan mereka dalam bentuk makanan atau pakaian, karena ini yang lebih bermanfaat daripada memberi dalam bentuk uang asalkan barang tersebut senilai dengan nilai zakat tersebut. Ini adalah pendapat ulama paling tepat.
Majmû Fatawa Ibnu Bâz (14 / 253)
______________________________
Tanya 2⃣
Kalau dibagikan ke anak2 SMP dhuafa berupa uang berarti boleh ataukah harus ke orang tuanya ?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban
➡️ Kalau anak² itu sudah mumayyiz atau baligh, maka boleh.
Setahu saya, anak SMP sudah baligh, setidaknya di atas mumayyiz.
—————————————
Tanya 3⃣
Zakat harta, emas dan perak, belum masuk haulnya, tapi sudah dikeluarkan, sah/tidak zakatnya, dikarenakan kalau menunggu 1 tahun, kadang sudah terpakai ?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban
➡️ Tidak memenuhi syarat maka tidak sah sebagai zakat.
Namun sedekah biasa…
Kalau terpakai sampai jumlahnya di bawah nishob kurang dari setahun, berarti juga tidak wajib zakat.
Wallâhu a’lam bish showaab
✍? @abu Salma
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun