Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaan al-Qur’annya di antara mereka. Jika mereka dalam hal bacaan memiliki tingkatan yang sama, maka orang yang paling faham sunnah Nabi-lah yang menjadi imam. Jika dalam hal sunnah mereka satu tingkatan, maka yang menjadi imam adalah orang yang paling dulu berhijrah. Jika dalam hijrah mereka satu tingkatan juga, maka orang yang menjadi imam adalah yang paling dulu memeluk Islam di antara mereka (dalam sebuah riwayat disebutkan yang paling tua). Janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah seseorang duduk di tempat kehormatan orang lain, kecuali atas izinnya” (HR. Muslim no.673, hadits dari Abu Mas’ud al-Anshari).
Pertanyaan :
“Ada orang yang hafizh al-Qur’an tapi tidak memelihara jenggotnya, dan ada orang lain yang hafal sedikit dari al-Qur’an tapi memelihara jenggotnya, manakah yang lebih berhak diajukan sebagai imam shalat ?”
Fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah no 6391 menjawab :
“Orang yang memelihara jenggotnya meskipun hafalannya sedikit lebih berhak diajukan sebagai imam shalat, daripada orang yang menggundul jenggotnya walaupun dia hafal al-Qur’an.
Karena orang yang pertama tidak berdosa karena sedikitnya hafalan dia, sedang orang yang kedua berdosa karena perbuatannya menggundul jenggotnya”.
✍ Al-Ustâdz Najmi Umar Bakkar