Orang yang cerdas tidak selamanya mengambil semua hal yang baik, tetapi terkadang dia memilih mengambil pilihan yang terbaik di antara dua pilihan yang baik. Terkadang juga dia dihadapkan dengan dua mudarat (keburukan) sehingga ia mengambil yang mudaratnya lebih ringan.
Jika bisa mengambil yang terbaik di antara dua hal yang baik (maslahat) dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua hal yang buruk (mudharat), itulah orang yang cerdas.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
ليس العاقل الذي يعلم الخير من الشر وإنما العاقل الذي يعلم خير الخيرين وشر الشرين
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyyah)
إن اللبيب إذا بدا من جسمه مرضان مختلفان داوى الأخطرا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyyah 20 : 54).
Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-sa’di rahimahullah berkata :
فإن تزاحم عدد المصالح, يقدم الأعلى من المصالح وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ, يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
“Apabila bertabrakan beberapa maslahat, maka Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan. Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan), Pilihlah mafsadat yang paling ringan.”
Jika berkaitan dengan orang lain maka baik bagi kita memilih yang memberikan maslahat bagi orang lain tersebut.
Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
الواجب على من تصرف لغيره أن يفعل ما هو أحسن أما من تصرف لنفسه فيفعل ما يشاء مما يباح له
“Bagi yang berinteraksi dengan orang lain, maka hendaklah dia melakukan yang maslahat (bagi orang lain). Adapun yang berinteraksi untuk dirinya sendiri, maka ia boleh saja melakukan sesukanya selama diperbolehkan.” (Syarhul Mumthi’)
أيا كان الاختيار بين الحالتين وتشعر بالقلق مع حقوق الآخرين، والسماح له اختيار فوائد أكثر خطورة على الآخرين، وليس اختيار في نفسه سوف
“Barangsiapa memilih di antara dua perkara dan berkaitan dengan hak orang lain, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat bagi orang lain tersebut, bukan memilih sesuka dirinya.” (Syarhul Mumthi’)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا صلى أحدكم للناس فليخفف، فإن منهم الضعيف والسقيم والكبير، وإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء
“Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka peringanlah shalatnya. Karena di antara jama’ah ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua. Jika kalian shalat sendiri, maka silakan perpanjangan sekehendak kalian.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)
Sumber Web | shahihfiqih.com/artikel/orang-cerdas-dalam-memilih-maslahat-2/