*TANYA USTADZ*

 

_Assalamu’alaikum ustadz Saya mengikuti sebuah organisasi Islam di kampus saya, belakangan ini saya baru mengetahui bahwa organisasi tersebut condong ke arah ikhwanul muslimin. Sikap apa yang seharusnya saya lakukan? Apakah saya harus keluar dari organisasi tersebut atau bagaimana? Jika saya keluar, apakah saya keluar ditengah2 kepengurusan atau diakhir kepengurusan? Dan, apa yang harus saya jawab ketika teman-teman menanyakan alasan saya keluar? Mengingat kebanyakan teman-teman disana juga banyak yg tidak mengetahui ttg ikhwanul muslimin dan penyimpangannya. Jazakumullah khair ustadz…_

✍ *JAWAB*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bila keikutsertaan seseorang di suatu organisasi mengarahkan dia kepada perpecahan, pengelompokan dan pemisahan diri dari jamaah kaum muslimin maka dia harus segera untuk keluar dari organisasi tersebut supaya bisa kembali kepada kesatuan kaum muslimin dan tidak ikut memecah belah kaum muslimin dari dalam.

? Ulama’ yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:Apakah hukum berpartai menurut Islam, dan apakah boleh berpartai di dalam Islam seperti Hizbut Tahrir dan Partai al-Ikhwan al-Muslimin?

✍ Mereka menjawab: Kaum Muslimin itu tidak boleh berpecah belah dalam agama mereka, berkelompok-kelompok dan berpartai-partai, saling mengumpat satu sama lainnya, dan saling bertengkar. Sesungguhnya perpecahan seperti ini termasuk perkara yang dilarang Allah. Allah mencela pelaku dan pengikutnya, dan mengancam pelakunya dengan siksa yang berat. Allah dan Rasul-Nya terlepas dari orang seperti ini. Allah Ta’ala berfirman:

{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا}

إلى قوله تعالى

{وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}

*(Dan berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai)*

sampai dengan firman Allah Ta’ala

(Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah keterangan yang jelas datang kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat) Ali Imran: 105.

Dan Allah Taala berfirman

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ} (3) {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ} (4)

Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.(159) Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

«لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض »

*Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain*

Dan banyak lagi ayat-ayat Al-Quran dan hadits Nabi yang mengecam perpecahan dalam agama. Tetapi jika pemimpin kaum Muslimin adalah pihak yang mengatur urusan mereka, dan membagi-bagikan tugas pekerjaan antara mereka baik bersifat agama maupun duniawi, agar masing-masing bisa bekerja menuntaskan kewajibannya dalam berbagai segi baik urusan agama maupun urusan dunia, maka pembagian seperti ini adalah dianjurkan, bahkan wajib hukumnya bagi pemimpin kaum Muslimin membagi-bagikan tugas kewajiban agama dan dunia yang bermacam-macam kepada rakyatnya, seperti menentukan satu kelompok yang bekerja menekuni Ilmu Hadits dari sisi periwayatannya, pembukuannya, dan memisahkan antara hadits shahih dan tidak shahih dan seterusnya.

Dan menentukan kelompok yang lain bertugas untuk menekuni Ilmu Fikih, menekuni matan-nya (teks) baik dari segi pembukuan atau pengajarannya. Dan yang ketiga kelompok yang khusus menekuni ilmu bahasa Arab baik dari sisi kaedah, kosakata, menjelaskan gaya bahasanya, dan membuka tabir rahasia bahasa tersebut. Dan mempersiapkan kelompok yang keempat untuk berjihad dan membela tanah air kaum Muslimin, melakukan penaklukan, dan menghancurkan segala rintangan untuk menyebarkan agama Islam. Dan menunjuk kelompok berikutnya untuk fokus pada produksi baik dalam dunia industri, pertanian maupun perdagangan dan seterusnya.

Semua ini adalah kebutuhan primer dalam kehidupan. Karena tanpa hal itu, umat tidak akan maju, Islam tidak akan aman terjaga, dan ajarannya tidak akan tersebar luas. Semua ini bisa terwujud selama semua kaum Muslimin berpegang teguh kepada Kitab Allah dan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berpegang kepada prinsip-prinsip yang diajarkan Khulafaur Rasyidin dan generasi salaf, mempunyai satu tujuan, serta semua pihak saling tolong menolong dalam membela agama Islam dan menjaga kehormatannya. Dan berusaha merealisasikan seluruh sarana hidup yang bahagia, semuanya berjalan di bawah naungan dan panji Islam berjalan di atas jalan Allah yang lurus. Semuanya menjauhi jalan-jalan yang menyesatkan, dan perpecahan yang menghancurkan. Allah Ta’ala berfirman

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.

*Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa*

Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
Abdullah bin Ghadyan (Anggota)
Abdurrazzaq `Afifi (Wakil Ketua Komite)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ketua)
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 2/210-212 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 1674

Perlu difahami bahwa ingin ditekankan oleh Ulama’ Lajnah Daimah di fatwa di atas adalah persatuan kaum muslimin yang perlu diperjuangkan serta perjuangan menjauhi perpecahan dan mereka tidak bermaksud memfokuskan pembicaraan pada kelompok terrtentu atau membatasi pada kelompok tertentu semata. Ulama’ Lajnah Daimah di atas juga tidak mengingkari perlunya pembagian tugas untuk memajukan kaum muslimin dengan semuanya:

➡️ tetap berpegang pada Kitab Allah dan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berpegang kepada prinsip-prinsip yang diajarkan Khulafaur Rasyidin dan generasi salaf

➡️ mempunyai satu tujuan

➡️ serta semua pihak saling tolong menolong dalam membela agama Islam dan menjaga kehormatannya.

– berusaha merealisasikan seluruh sarana hidup yang bahagia,

➡️ semuanya berjalan di bawah naungan dan panji Islam. Berjalan di atas jalan Allah yang lurus.

➡️ Semuanya menjauhi jalan-jalan yang menyesatkan, dan perpecahan yang menghancurkan.

Apabila yang anda rasakan organisasi yang sekarang anda ikuti memecah belah kaum muslimin baik itu dalam aqidah, akhlaq, syariah, muamalah atau lainnya maka anda perlu segera keluar.

Apabila ditanya oleh rekan-rekan anda maka anda menjelaskan masalah perpecahan Islam. Apabila anda tidak punya banyak ilmu untuk berdiskusi maka anda bisa menyampaikan bahwa anda ingin lebih fokus dalam belajar dan itu memang tujuan anda kala kuliah

_Wallahu ta’ala a’lam_

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/7114-ikut-organisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *