?#Fatawa Ulama’ ■■
❔ Pertanyaan : Apa saya boleh menyembelih hewan kurban ( yang pahalanya saya niatkan *khusus* untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dunia ) ?
✅ Jawaban :
Syaikh Muhammad bin Sholeh al utsaimin rahimahullah berkata :
Jawaban : Pada asalnya, menyembelih kurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana dahulu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau menyembelih kurban ( pahalanya diniatkan ) untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka. Adapun anggapan orang-orang awam yang mengkhususkan pahala kurban hanya untuk orang yang telah meninggal, maka ini tidak ada landasannya.
?Menyembelih hewan kurban yang pahalanya hanya diniatkan khusus untuk orang yang telah meninggal, maka hal ini diperinci menjadi tiga macam ;
– Menyembelih kurban ( pahalanya tidak dikhususkan hanya untuk orang yang meninggal ), tapi mereka ( orang yang telah meninggal ) hanya diikutsertakan. *Seperti seseorang menyembelih untuk dirinya dan untuk keluarganya secara umum, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal.* Maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana hal ini yang dilakukan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyembelih kurban untuk diri beliau pribadi dan juga untuk keluarganya. Dan ( sebagaimana yang kita ketahui ) ada di antara keluarga beliau yang meninggal dunia.
– Apabila si mayit sewaktu hidupnya pernah berwasiat ( untuk berkurban ), maka wajib bagi ahli warisnya untuk melaksanakan wasiat tersebut, kecuali apabila ahli warisnya kesulitan atau tidak mampu untuk melaksanakan wasiat tersebut.
– Apabila si mayit semasa hidupnya tidak pernah berwasiat untuk berkurban, kemudian ada diantara ahli warisnya yang ingin berkurban untuk nya, misalnya seorang anak berkeinginan berkurban yang pahalanya ditujukan untuk ibu atau ayahnya yang sudah meninggal, maka hal ini diperbolehkan. Para ulama madzhab Hambali telah menjelaskan bahwasannya pahalanya akan sampai ( kepada orang yang meninggal ) diqiyaskan / dianalogikan dengan sedekah.
*Akan tetapi kami berpendapat bahwasannya mengkhususkan pahala kurban hanya untuk orang yang sudah meninggal bukanlah termasuk petunjuk Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan juga bukan merupakan tuntunan dari sahabat beliau.* Karena ;
*Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan pahala kurban untuk keluargaNya yang telah meninggal, seperti paman beliau Hamzah, tiga putri beliau , tiga putra beliau yang masih kecil, istri beliau Khodijah – semoga Allah meridhai mereka -.*
*Begitu juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat, bahwasannya mereka mengkhususkan pahala kurban untuk keluarga mereka yang sudah meninggal.*
Seandainya seseorang mengetahui, apabila dia mengeluarkan uangnya untuk berkurban, kemudian pahalanya dia niatkan untuk dirinya dan keluarganya secara keseluruhan,( yang dengan hal itu pahalanya akan juga di dapat keluarganya yang sudah meninggal ) maka dia pasti akan melakukan yang demikian.
Semoga bermanfaat.
[ Diterjemahkan secara ringkas dari situs islamqa.info ]
? Ustadz Budi Santoso bin Suradi Lc حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun