Dalam kamus besar bahasa Indonesia, imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.

Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan bermanfaat besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis

❓Lantas, bagaimana HUKUM IMUNISASI ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena imunisasi termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi.

Rasulullah bersabda:

مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir. (HR. Bukhori 5768 dan Muslim 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyariatkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah penyakit lalu diimunisasi untuk membentengi diri dari wabah yang menimba maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.

(Majmu Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz 6/26)

ㅤ✍ Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *