*Tanya Ustadz* ❓

Assalamualaikum warahmatullahi wabarahkatu . yang termasuk sunnah rosul pada saat sholat jum,at . adalah dengan dua adzan atau satu . misal satu dan didaerah kami masih satu ,. dan biasannya klo 2 adzan ,ktika adzan yg pertama sholat sunnah ., apa yg hrus sya lkikan tetap diam atau ikut sholat ,. krn setau sya dlm sholat jum,at cuma ada sholat tahyatul masjid ketika datang . dan sholat jum,at itu tersendiri . mohon jawabannya jazzakumullah khiron.

✍? *Jawab*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

?Yang kami fahami dari pertanyaan yang disampaikan adalah tentang adzan shalat Jum’at sunnahnya berapa? Dan tentang shalat qabliah Jum’at.

?Untuk mengetahui adzan yang disyariatkan untuk shalat Jum’at layak kiranya kita menyimak pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi,”Apakah azan pertama pada hari Jumat bidah?”
Mereka menjawab,”Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,”

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، تمسكوا بها وعضو اعليها بالنواجذ

*Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan geraham kalian (maksudnya, peganglah jangan sampai terlepas)* .”

?Azan pada hari Jumat yang paling awal adalah saat imam telah berada di atas mimbar. Ini berlaku pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu anhuma. Kemudian pada masa khilafah Utsman, saat jumlah kaum Muslimin semakin banyak, dia memerintahkan agar dikumandangkan azan pertama pada hari Jumat–seperti sekarang ini.

▶️Ini bukanlah bidah karena ada perintah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk mengikuti sunah Khulafaur Rasyidin.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, an-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Redaksinya hadis berikut ini mengikuti Abu Dawud. Dari Ibnu Syihab yang menerima riwayat hadis Al-Sa’ib bin Yazid bahwa”Pada awalnya, azan hari Jumat dikumandangkan saat imam telah duduk di atas mimbar. Ini berlaku di masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu anhuma. Kemudian, pada masa pemerintahan Utsman, ketika jumlah kaum Muslimin semakin banyak, dia memerintahkan agar dikumandangkan adzan ketiga pada hari Jumat.

?Maka, dikumandangkanlah azan ketiga di Zaura. Itulah yang berlaku setelahnya.”
Hal ini dikomentari oleh al-Qasthalani ketika membuat kitab ulasan dari Shahih Bukhari mengenai hadis ini, bahwa azan yang ditambah oleh Utsman adalah ketika masuk waktu Zuhur. Disebut sebagai “azan ketiga” karena ini merupakan tambahan dari azan yang dikumandangkan ketika imam di atas mimbar, dan iqamah. Dalam hal ini, iqamah disebut azan karena disamakan dengan panggilan salat secara umum, yang di dalamnya sama-sama terdapat pemberitahuan untuk melakukan salat. Tambahan azan ini adalah hasil ijtihad Utsman, ketika jumlah kaum Muslimin semakin banyak. Ini disetujui oleh seluruh sahabat dengan diamnya mereka tanpa adanya pengingkaran, sehingga menjadi ijma sukuti dari mereka.

✅Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Ghadyan (Anggota)
Abdurrazzaq Afifi (Wakil Ketua Komite)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ketua)
fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/198-199 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 1647

❗️Terkait shalat sunnah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika adzan pertama dikumandangkan, yang kami fahami shalat itu adalah shalatqabliah Jum’at. Untuk mengetahui hukum shalat qabliah Jum’at layak kita membaca pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi dan jawaban mereka berikut ini:

‼️Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi: Salah seorang dari mereka memfatwakan hal di bawah ini:Sunah qabliyah Jumat (sebagaimana dia menamainya) memiliki dalil yang terpercaya dari imam empat mazhab dan para pengikutnya yang tersebar di belahan dunia bagian timur dan barat. Keempat imam mazhab beserta para pengikutnya merupakan mayoritas yang sangat besar bagi kaum Muslimin. Jika terjadi perbedaan hukum antara dua kelompok umat Islam, satu kelompok merupakan representasi mayoritas dan kelompok lain minoritas, maka yang dilaksanakan adalah apa yang dikatakan oleh mayoritas, lebih utama dan lebih sesuai, berlandaskan pesan ulama khalaf (penerus ulama salaf) tentang ulama salaf (ulama tiga abad hijriyah pertama), dan berdasarkan sabda shallallahu alaihi wa sallam (Bersatu dalam) jamaah merupakan sebuah rahmat, sedangkan berpecah-belah merupakan azab.

➡️Kedua: pelaksanaan Rasul terhadap sunah qabliyah ini. Telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendirikan salat sebelum salat Jumat sebanyak empat rakaat dan sesudahnya sebanyak empat rakaat

➡️Ketiga: perintah shallallahu alaihi wa sallam kepada Sulaik al-Ghathfani ketika memasuki masjid dan Nabi sedang berkhutbah di atas mimbar untuk salat dua rakaat. Apalagi di sebagian riwayat beliau berkata Apakah engkau telah mendirikan salat sebelum engkau datang

➡️Keempat: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Di antara setiap dua azan ada salat yakni setiap antara azan dan iqamah.
Kelima: qiyas Jumat dengan Zuhur, dengan persamaan (karena) keduanya fardu ain. Demikian perkataan mufti.

?Kami memohon kepada Anda Syaikh yang terhormat untuk menjelaskan kepada orang-orang tentang sanad hadis yang disebutkan oleh mufti, apakah sanad hadisnya sahih, apalagi tentang hadits at-Tirmizi bahwasanya Ibnu Masud salat empat rakaat sebelum salat Jumat dan sesudahnya sebanyak empat rakaat. Apakah itu hadis yang sanadnya sahih, atau dhaif? Dan apakah berdalil dengan hadis Sulaik al-Ghathfani untuk menopang pendapatnya tentang salat sunah sebelum Jumat merupakan pengambilan dalil yang benar atau salah?

?Mereka menjawab: Salat Jumat tidak memiliki (salat) sunah sebelumnya. Tidak ada hadis Nabi shalllahu alaihi wa sallam yang menyebutkan tentang anjuran pelaksanaannya, sebatas yang kami ketahui. Adapun hadis Ibnu Masud, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam keadaan muallaq (hadis yang pada awal sanadnya dihapus satu perawi atau lebih secara berturut-turut) dengan redaksi tamridh (terdapat unsur ketidaksahihan) dan mawquf (hadis yang disandarkan kepada sahabat bukan kepada Rasulullah) pada Ibnu Masud.

?Disebutkan dalam kitab at-Tuhfah dari al-Hafizh bahwa Abdurrazzaq dan ath-Thabrani meriwayatkannya dalam keadaan marfu (disandarkan kepada Rasulullah) dan dalam sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan. Sanad yang seperti itu tidak bisa dijadikan hujjah.

?Adapun hadis Abu Hurairah tentang masalah Sulaik (nama salah seorang sahabat Nabi) adalah sahih, akan tetapi hadis tersebut tentang salat tahiyyatul masjid bukan tentang salat sunah qabliyah Jumat. Adapun hadis Di antara setiap dua adzan ada salat maka itu bukan tentang Jumat, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai khutbah setelah selesai azan, dan tidak boleh salat sunah pada saat imam sedang berkhutbah jumat, kecuali salat tahiyyatul masjid. Qiyas dilarang dalam masalah ibadah, karena ibadah berlandaskan petunjuk Rasul. Kemudian pengiasan di atas merupakan qiyas yang tidak sesuai. Akan tetapi dianjurkan bagi orang yang mendatangi masjid dengan tujuan salat Jumat agar salat sesuai yang diperintahkan kepadanya tanpa membatasi dengan jumlah tertentu sesuai hadis-hadis sahih tentang hal itu.
?Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Ghadyan (Anggota)
Abdurrazzaq Afifi (Wakil Ketua Komite)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ketua)
Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/260-261) Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor: 7798?

?Oleh karena itu bila anda tiba di masjid dan telah melaksanakan shalat tahiyatul masjid maka ketika adzan pertama dikumandangkan anda tetap duduk saja kecuali bila anda berniat melaksanakan shalat sunnah hingga khatib naik mimbar. Apabila anda tiba di masjid setelah adzan pertama dikumandangkan anda perlu melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat tahiyyatul masjid.

_Wallahu ta’ala a’lam_

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Sumber : Salamdakwah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *