? ‘Abdullôh bin Mas’ûd mengatakan:
*«الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ*»
*“Musik itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.”*
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.31).
? Asy-Sya’bi rohimahullôh mengatakan:
*«لُعِنَ الْمُغَنِّي وَالْمُغَنَّى لَهُ»*
*“Telah dilaknat orang yang menyanyi dan dinyanyikan untuknya.”*
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.46).
? ‘Abdul Karîm Al-Jazarî mengatakan:
«إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ قَدْ هَجَرَ الْمَسْجِدَ , وَعَكَفَ عَلَى الْغِنَاءِ الشِّرَارِ , فَلَا تَسْأَلُوا عَنْهُ»
“Apabila engkau melihat seorang yang telah meninggalkan masjid, bergelimang dengan musik yang jelek, maka janganlah engkau bertanya (lagi) tentang dia!.”
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.47).
? Yazîd bin Walîd An-Nâqish mengatakan:
*يَا بَنِي أُمَيَّةَ إِيَّاكُمْ وَالْغِنَاءَ فَإِنَّهُ يُنْقِصُ الْحَيَاةَ وَيَزِيدُ فِي الشَّهْوَةِ وَيَهْدِمُ الْمُرُوءَةَ* , فَإِنَّهُ لَيَنُوبُ عَنِ الْخَمْرِ , يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ السُّكْرُ , فَإِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ فَاعِلِينَ فَجَنِّبُوهُ النِّسَاءَ , فَإِنَّ الْغِنَاءَ دَاعِيَةُ الزِّنَا ”
*“Wahai Bani Umayyah, jauhilah oleh kalian musik, karena hal tersebut mengurangi rasa malu, menjadikan naik syahwat dan menghilangkan muru’ah.* Sesungguhnya musik itu adalah pengganti daripada khomr, memberikan reaksi sebagaimana reaksinya mabuk, maka kalau pun kalian terpaksa melakukan, maka jauhilah para wanita, karena musik itu mengajak kepada perzinaan.”
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.50).
? Sulaimân bin ‘Abdil Malik mengatakan:
*وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُغَنِّي فَتَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْمَرْأَةُ*
*“Sesungguhnya seseorang lelaki ketika bernyanyi, maka wanita akan sangat menginginkannya.”*
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.53).
? Fudhoil bin ‘Iyâdh rohimahullôh mengatakan:
*الْغِنَاءُ رُقْيَةُ الزِّنَا*
“Nyanyian adalah ruqyahnya zina.”
? lihat “Dzammul Malâhî” (no.55).
? Imam Mâlik rohimahullôh diberitahukan tentang:
«إِنَّ أَهْلَ المَدِيْنَةِ يَسْمَعُونَ الغِنَاءَ قَالَ: *إِنَّمَا يَسْمَعُهُ عِنْدَنَا الفُسَّاقُ»*.
“Bahwa penduduk Madinah mendengarkan nyanyian, beliau mengatakan: *“Hanyalah orang-orang Fasiq saja yang mendengarkannya.”*
? lihat “Syarh Shohîh Al-Bukhôri” (9/72).
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun