? ‘Abdullôh bin Mas’ûd mengatakan:

*«الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ*»

*“Musik itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.”*

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.31).

? Asy-Sya’bi rohimahullôh mengatakan:

*«لُعِنَ الْمُغَنِّي وَالْمُغَنَّى لَهُ»*

*“Telah dilaknat orang yang menyanyi dan dinyanyikan untuknya.”*

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.46).

? ‘Abdul Karîm Al-Jazarî mengatakan:

«إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ قَدْ هَجَرَ الْمَسْجِدَ , وَعَكَفَ عَلَى الْغِنَاءِ الشِّرَارِ , فَلَا تَسْأَلُوا عَنْهُ»

“Apabila engkau melihat seorang yang telah meninggalkan masjid, bergelimang dengan musik yang jelek, maka janganlah engkau bertanya (lagi) tentang dia!.”

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.47).

? Yazîd bin Walîd An-Nâqish mengatakan:

*يَا بَنِي أُمَيَّةَ إِيَّاكُمْ وَالْغِنَاءَ فَإِنَّهُ يُنْقِصُ الْحَيَاةَ وَيَزِيدُ فِي الشَّهْوَةِ وَيَهْدِمُ الْمُرُوءَةَ* , فَإِنَّهُ لَيَنُوبُ عَنِ الْخَمْرِ , يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُ السُّكْرُ , فَإِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ فَاعِلِينَ فَجَنِّبُوهُ النِّسَاءَ , فَإِنَّ الْغِنَاءَ دَاعِيَةُ الزِّنَا ”

*“Wahai Bani Umayyah, jauhilah oleh kalian musik, karena hal tersebut mengurangi rasa malu, menjadikan naik syahwat dan menghilangkan muru’ah.* Sesungguhnya musik itu adalah pengganti daripada khomr, memberikan reaksi sebagaimana reaksinya mabuk, maka kalau pun kalian terpaksa melakukan, maka jauhilah para wanita, karena musik itu mengajak kepada perzinaan.”

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.50).

? Sulaimân bin ‘Abdil Malik mengatakan:

*وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُغَنِّي فَتَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْمَرْأَةُ*

*“Sesungguhnya seseorang lelaki ketika bernyanyi, maka wanita akan sangat menginginkannya.”*

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.53).

? Fudhoil bin ‘Iyâdh rohimahullôh mengatakan:

*الْغِنَاءُ رُقْيَةُ الزِّنَا*

“Nyanyian adalah ruqyahnya zina.”

? lihat “Dzammul Malâhî” (no.55).

? Imam Mâlik rohimahullôh diberitahukan tentang:

«إِنَّ أَهْلَ المَدِيْنَةِ يَسْمَعُونَ الغِنَاءَ قَالَ: *إِنَّمَا يَسْمَعُهُ عِنْدَنَا الفُسَّاقُ»*.

“Bahwa penduduk Madinah mendengarkan nyanyian, beliau mengatakan: *“Hanyalah orang-orang Fasiq saja yang mendengarkannya.”*

? lihat “Syarh Shohîh Al-Bukhôri” (9/72).

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *