*TANYA USTADZ* ❓
_Ustadz ana mau bertanya masalah Qurban,dalam hadist_
” Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya”
Hr Al Hakim & Al Baihaqi
_pertanyaan ana bagaimana klo yang menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri??_
syukron mohon penjelasannya ustadz,jazakallah khoir
✍? *JAWAB*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
?Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain ada hadits
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088
Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan pahala berqurban dengan sempurna.
?Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab:
✅Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban saja.
Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk kemaslahatan orang-orang fakir.
Web fatwa : http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14325&PageNo=1&BookID=3
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun
Sumber http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/1535-kulit-qurban-yang-dijual-panitia