✍? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

? Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan, bagaimana pendapat ulama tentang menyempurnakan shalat sunnah atau tidaknya, tatkala iqamat dikumandangkan?

? Jawaban: Yang saya ketahui ada tiga pendapat

● Pendapat pertama: Bahwasanya semata-mata shalat diiqamatkan, maka batallah shalat sunnah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Jika shalat telah diiqamatkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.”

● Pendapat kedua: Kebalikannya, bahwasanya tidak batal shalat sunnahnya dan ia bisa menyempurnakannya selama tidak khawatir imam salam dalam keadaan ia belum menyempurnakannya, maka ketika itu ia memutus shalat sunnahnya.

● Pendapat ketiga: Pendapat yang pertengahan, yakni jika shalat sudah diiqamatkan, dalam keadaan seorang berada dalam rakaat kedua dalam shalat sunnah, hendaknya ia menyempurnakannya secara ringkas. Dan jika ia berada dalam rakaat pertama, hendaknya ia memutuskan shalat sunnahnya. Dalil dari hal itu adalah:

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat tersebut.”

Sisi pendalilannya adalah orang ini yang berdiri pada rakaat yang kedua, ia telah mendapatkan satu rakaat dari shalat, dalam kondisi yang ia dimaafkan padanya, karena itu dilakukan sebelum iqamat. Maka ia telah mendapatkannya sehingga bisa menyempurnakannya dengan ringkas.

Adapun jika ia masih pada rakaat pertama hendaknya ia memutuskannya, berdasarkan pemahaman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia mendapatkan shalat tersebut.”

Pendapat ini adalah pendapat pertengahan dan inilah YANG BENAR. Bahwasanya jika seorang masih pada rakaat pertama walaupun dalam sujud kedua dari rakaat pertama hendaknya ia memutuskannya.

[Fatawa Nur ala Ad-Darbi 733]

? Sumber || Channel Fatawa Ahlil ilmi Ats-Tsiqaat

 

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *