Setelah al-Lajnah Lil Muammalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:

وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض

“Bahwa penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan. Ini merupakan bentuk menempuh sebab ilmiah yang disyariatkan, dengan sebab itu Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagi macam penyakit.

ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها

Dengan sebab itu, orang-orang bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.

Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan pagi dengan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya)

وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى

Dan ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan yang demikian ini tidak kontradiksi dengan tawakal. Karena ini merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“اعقلها وتوكل”
“Ikatlah (hewanmu), dan bertawakallah.” (HR. Tirmidzy dalam Jami’nya, dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits ‘Amr bin Umayyah ad-Dhamry. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Thabrany dari banyak jalan. Dan Ad-Dzhaby mengomentari didalam Kitab Talkhis al-Mustadrak, sanadnya Jayyid).

Wa Billahi at-Taufiq.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu As-Syaikh

Anggota:
– Abdullah bin Abdurrahman bin Ghudayyan
– Shalih bin Fauzan al-Fauzan
– Ahmad bin Sair al-Mubarakfury
– Abdullah bin Ali Ar-Rukban
– Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq

(Fatwa No. 22984. Disalin dari jawaban al-Lajnah ad-Daimah atas pertanyaan yang diajukan oleh sebagian kementerian Saudi Arabia)

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

? Sumber || http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15449&PageNo=1&BookID=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *