Di antara yang membolehkan adalah ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Mereka mengatakan:
Berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.
Maka termasuk dalam hadits berikut.
.
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah)
✏️ Ustadz M Abduh Tuasikal
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube.com/masjidalmuslimun
Sumber : https://rumaysho.com/11643-boleh-niatan-qurban-untuk-mayit.html