✍? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

? Pertanyaan: Jika orang yang shalat pada shalat sirriyah (yang tidak mengeraskan suara) telah selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, namun imam belum rukuk, apakah dia diam?

? Jawaban: Ma’mum tidak diam jika telah selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya sebelum imam rukuk, tetapi dia tetap membaca ayat yang lain hingga imam rukuk. Bahkan seandainya pada dua raka’at setelah tasyahhud pertama dia telah selesai membaca al-Fatihah sementara imam belum rukuk, maka dia membaca surat yang lain sampai imam rukuk, karena dalam shalat tidak ada diam, kecuali ketika ma’mum sedang mendengarkan bacaan imamnya.

? Majmu’ul Fatawa, jilid 15 hlm. 108

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *