*MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA*

Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang

Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya

Pertanyaan :

bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya)

Jawaban :

*hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram*, menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat dan dipegangi – penj ).

Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, *apabila tidak ada fitnah.*

?Sumber :

Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal Mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

sumber web: Muslimafiyah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *