Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

(1). “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah (pembatas) terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba melewati antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah, maka perangilah (dihalau dengan sekuat tenaga), karena sesungguhnya ia adalah syaitan” (HR. Bukhari no.509, hadits dari Abu Sa’id al-Khudri)

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

(2). Janganlah kalian sholat, kecuali sholat menghadap kearah sutrah, jangan biarkan seorangpun lewat dihadapan kalian jika dia menolak maka perangilah (tahanlah dengan kuat) dia, karena sesungguhnya dia bersama Qorinnya” (HR. Ibnu Khuzaimah no 800, hadits dari Ibnu Umar)

إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

(3). Jika salah seorang dari kalian sholat maka, sholatlah dengan menghadap kepada sutrah (pembatas) dan mendekatlah  kepadanya” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits dari Abu Sa’id al-Khudri)

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

(4). “Seandainya orang yang lewat dihadapan orang yang sedang sholat mengetahui apa yang akan didapatnya dari dosa, maka lebih baik bagi dia untuk berdiri 40 (dalam suatu riwayat : 40 tahun) daripada lewat dihadapan orang yang sedang sholat” (Muttafaqun ‘alaihi, hadits dari Abu Juhaim Abdillah bin al-Harits)

Di dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersutroh setinggi pelana unta, di belakang tiang, menancapkan tongkat di depannya, melintangkan hewan tunggangan di hadapannya, menghadap pohon dan menghadap tempat tidur.

❓ Lalu bagaimana bersutroh dengan garis sajadah ?

*Yang membolehkan bersutroh dengan garis sajadah* berdasarkan hadits di bawah ini ?

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَل تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ

“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka letakkanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika ia tidak mendapatkan sesuatu maka hendaklah ia menancapkan tongkat. Jika ia tidak mendapatkan tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depannya tidak akan merusak sholatnya (HR. Ahmad 7392 dan Ibnu Majah 943, hadits dari Abu Hurairah).

*Hadits ini* dari jalan Isma’il bin Umayyah, dari Abu Amr bin Muhammad bin Amr bin Huraits, dari kakeknya, Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Abu ‘Amr bin Muhammad dan juga kakeknya Huraits bin Sulaim *berstatus majhul* . Sehingga *sanad ini sangat lemah* (Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Imam al Albani XII/674-679).

*Juga dianggap dhoif oleh Imam asy-Syafi’i, Sufyan bin Uyainah, an-Nawawi dalam al-Khulashoh 1/520, al-Baghowi, Imam Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad XIII/124, Imam al-Albani dalam Dho’iiful Jaami’ no.569 dll.*

(1). *Karena hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis.*

(2). *Jika kita perhatikan perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits-hadits shahih, ternyata beliau tidak pernah menggunakan garis sebagai sutroh.*

(3). *Jika hadits tersebut dianggap shahih, maka bukankah pada hadits di atas tentang bolehnya menggunakan sutroh berupa garis merupakan pilihan ke 3 (yaitu jika 2 pilihan pertama tidak dapat dilaksanakan), sedangkan kaum muslimin saat ini tidak berusaha untuk beramal sesuai dengan cara yang pertama dan kedua di atas.*


✍️ Al-Ustâdz Najmi Umar Bakkar

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *