Tanya
Ustadz, bagaimana hukumnya seseorang membeli sebidang tanah utk makamnya kelak. Sperti yg skrg ini diperjualbelikan ada di San Diego Hills dan satu lagi yg dikelola oleh Al Alzhar ? Penanya berniat utk membeli yg dikelola oleh Al Azhar, tp masih ragu2 apakah boleh beli tanah utk makam tsb ditinjau dr sisi syariat. Tidak dikhususkan utk dirinya tapi siapa saja dlm anggota keluarga dan tujuannya agar keluarga tdk kerepotan.
Mohon penjelasannya Ustadz. Jazaakallaahu khairan.
➖➖➖➖➖➖
Jawab
Ada perinciannya, dan kesemuanya tergantung niat dan tujuannya.
الأمور بمقاصدها
Segala urusan itu tergantung tujuannya.
➖Apabila niat dan tujuannya utk mempersiapkan tanah makamnya karena sudah sempitnya lahan makam, atau mahal, dan semisalnya, maka ini dibolehkan.
Bahkan kata Imam Ahmad :
” لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره ، ويوصي أن يدفن فيه ، فعل ذلك عثمان بن عفان ، وعائشة ، وعمر بن عبد العزيز ، رضي الله عنهم ” .
Tidak mengapa seseorang membeli lahan utk tempat makamnya lalu ia berwasiat agar dimakamkan ke lahan itu. Utsmân, Aisyah dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu anhum mengamalkan hal ini.
[Al-Mughni III/443 via islamqa.info]
➖Berniat agar dimakamkan di tanah khusus dan tersendiri, terpisah dari tanah pemakaman muslim umumnya, maka ini terlarang atau dibenci.
Ibnu Muflih berkata :
ولو وصى بدفنه في ملكه دُفِنَ مع المسلمين ؛ لأنه يضر الورثة
Sekiranya mayit berwasiat atas dimakamkan di tanah miliknya maka ia tetap dimakamkan bersama muslimin. Karena hal ini mempengaruhi warisan.
[Al-Furu’ II/278]
Selain itu menguburkan ke tanah sendiri yg terpisah, dapat membuka pintu fitnah pengagungan dan pengultusan, pembangunan makam, dll…
NB : Adapun membeli tanah lalu diwakafkan utk makam muslimin maka ini boleh, bahkan baik dan berpahala.
Wallâhu a’lam
✍️@abusalma
Join channel kami di:
?telegram:telegram.me/masjidalmuslimun
?website:www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun