Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ㅤ
(1). “POTONGLAH kumis (jazzuu asy-syawaarib) dan panjangkanlah jenggot” (HR. Muslim no.260)
ㅤ
(2). “10 perkara termasuk fithrah : MENGGUNTING kumis (qoshshu asy-syawaarib) dan membiarkan jenggot” (HR. Muslim no.261)
ㅤ
(3). “Berbedalah dengan orang-orang musyrik, hendaklah kalian memelihara jenggot dan MENIPISKAN kumis (ahfuu asy-syawaarib)” (HR. Bukhori no.2892 dan Muslim no.259)
ㅤ
(4). “Barangsiapa yang tidak MEMOTONG sebagian dari kumisnya, maka bukan termasuk golongan kami” (HR. At-Tirmidzi 2761, an-Nasaa’i dan Ahmad IV/366, lihat Shohiihul Jaami’ ash-Shoghiir no.6533).
ㅤ
*Memotong kumis itu yang lebih dari bibir bagian atas, sehingga nampak/nyatalah ujung-ujung bibir bagian atas. Inilah pendapat Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 257-261 dan juga Imam Malik bin Anas dalam menjelaskan hadits no 4.*
ㅤ
(5). Ibnu Umar berkata : “Rasulullah telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, maka berbedalah kalian dengan mereka”. Lalu beliau menampakkan PEMOTONGAN kumisnya kepadaku” (HR. Ibnu Hibban).
ㅤ
Imam Ibnu Hazm berkata bahwa ijma’ (kesepakatan ulama), MENGGUNTING kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah wajib (Al-Muhalla II/189).
ㅤ
Imam Ibnu Hazm berkata : “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah (memperburuk) yang terlarang” (Marotibul Ijma’ hal 157).
ㅤ
Ibnul Qoththon berkata : “Para ulama bersepakat bahwa mencukur seluruh jenggot tidak boleh” (Al-Iqna’ fi Masaail Ijma II/299).
ㅤ
Ibnu Taimiyyah berkata : “Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shohih dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya” (Al-Ikhtiyarot al-Ilmiyyah hal 10).
ㅤ
Ahmad bin Qosim Al-Abbadi berkata : “Imam Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm haramnya mencukur jenggot” (Adillah Tahrim Halqi Lihyah hal 96).
ㅤ
Demikian pula Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim III/493-494.
ㅤ
ㅤ
✍️ Al-Ustâdz Najmi Umar Bakkar
ㅤ
Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun