*Tanya*

Assalaamu’alaikum Ustadz…
Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖➖

*Jawaban*
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Zakat fitrah itu ibadah khusus yang sudah ada ketentuannya, yang berbeda dengan zakat² lainnya baik itu zakat Mâl, zakat pertanian, zakat peternakan, dll..

Perhatikan ucapan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan Imam Bukhari Muslim di bawah ini :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر، أو صاعا من شعير
_Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Salam mewajibkan zakat fitrah dengan *1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum*_.
Para ulama beristinbath bahwa zakat fitrah itu haruslah berupa kurma, gandum atau beras, sagu, jagung, atau selainnya (berdasarkan qiyas dengan illat makanan pokok)
Karena itulah secara asal bahwa *zakat fitrah itu haruslah dengan makanan pokok negeri tersebut*.

*Bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang.*
Maka ulama berbeda pendapat :
1⃣ Jumhur ulama dari Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat *tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.*
Mereka berdalil dengan zhahir hadits dan tidak adanya riwayat Nabî dan para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dengan selain makanan pokok, baik itu uang, emas, perhiasan, atau selainnya.
2⃣ Hanafiyah dan sejumlah kecil Syafi’iyah serta Hanabilah, *membolehkan zakat fitrah dengan uang*.
Argumentasi mereka adalah zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin di saat Ied. Karena itu uang tentu lebih bermanfaat daripada makanan.
3⃣ Hanabilah termasuk yang dikuatkan Syaikhul Islâm adalah, *boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang apabila ada kebutuhan atau maslahatnya yang nyata.*
Mereka berpendapat bahwa secara asal hukumnya adalah dengan makanan pokok. Namun apabila memberi makanan lebih sukar, atau fakir miskin lebih butuh kepada uang daripada makanan, maka saat itu boleh mengeluarkan uang.

*Adapun pendapat yang kuat – Wallâhu a’lam dari yang saya fahami- adalah pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah haruslah dengan makanan, tidak dengan uang.*

*Beberapa Perincian :*
➖Adalah lebih utama mengeluarkan zakat langsung dalam bentuk makanan dan menyerahkan langsung kepada yang berhak.
➖Tidak mengapa menitipkan zakat fitrah baik dalam bentuk makanan, atau uang (yang dititipkan untuk dibelikan makanan) kepada lembaga atau kepanitiaan zakat fitrah.
➖Jika ingin memberi uang, maka tetap keluarkan zakat fitrah dlm bentuk makanan, lalu silakan bersedekah atau mengeluarkan zakat mal bagi yang berhak. Ini jauh lebih baik.

Wallâhu a’lam bish showaab

✏️ @abu salma

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *