Syarat disebut masjid adalah harus di atas tanah wakaf. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyeru seorangpun bersama Allah.” (Al Jinn:18)

Ayat ini menyatakan bahwa masjid itu hendaknya milik Allah atau disebut wakaf. Bukan milik pribadi atau perusahaan.

Syaikh Utsaimin pernah ditanya
Pertanyaan: Kami memiliki tempat yang disewa dan dijadikan musholla sehingga kami bisa sholat 5 waktu dan sholat Jumat. Tempat ini tidak dimiliki oleh kaum muslimin tapi itu dengan biaya sewa. Apakah pada tempat ini berlaku hukum masjid atau tidak? Contohnya, apakah kami melaksanakan sholat tahiyyatul masjid setiap kami masuk?

Jawab: Alhamdulillah, kami telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin hafidzhahullah, beliau menjawab: Ini tidak berlaku padanya hukum masjid, tapi itu adalah musholla (tempat sholat), karena ia dimiliki oleh pihak lain, yang bisa saja pemiliknya menjualnya. Itu adalah tempat sholat saja dan bukan masjid, sehingga tidak berlaku hukum masjid

Pertanyaan:
Apakah tidak disyariatkan Tahiyyatul Masjid?

Jawab: Tidak disyariatkan, akan tetapi hendaknya ia sholat sunnah (lain) yang biasa dikerjakan. (Fataawa al-Islaam Su-aal wa Jawaab (1/4378))

I’tikaf wajib di masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Dan telah kita sebutkan bahwa syarat disebut masjid adalah bila berada di atas tanah wakaf. Adapun bila bukan tanah wakaf maka tidak disebut masjid akan tetapi disebut tempat sholat saja.

Jadi i’tikaf di masjid yang bukan tanah wakaf tidak sah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa masjid itu otomatis adalah wakaf. Namun tentunya wakaf mempunyai hukum hukumnya seperti tidak boleh diperjual belikan.
Bila syarat dan hukumnya terpenuhi maka itu adalah wakaf walaupun tidak diurus sertifikat wakafnya.

✍️ Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *