● Syaikh Shâlih bin Fauzân ditanya:

• Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya?

• Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih?

• Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya?

• Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?


● Syaikh Shâlih Fauzân menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain sebagaimana ditanyakan, kemudian kembali lagi ke masjid dan mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya dan sunnah rawatibnya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku.

Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau pertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari.

• Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

(Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan) -al-Muzammail/73 ayat 6-, dan juga berarti telah mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia bisa melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya.

Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya.

• Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam.[1]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

___
ㅤOleh : Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzan
Footnote

[1]. Diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (3/147,148), an-Nasai dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1/420,421).

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77).


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

[Dikutip dari: https://almanhaj.or.id/3138-shalat-tarawih-pada-waktu-tengah-malam.html ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *