✍? Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah

? Pertanyaan:

هل يستحب للمؤذن أن يفطر قبل أن يؤذن ، علماً أن العامة يقولون لابد أن يفطر قبل أن يؤذن ؟

?Apakah disunnahkan bagi mu’adzin untuk berbuka sebelum dia mengumandangkan adzan, perlu diketahui karena banyak orang yang menyatakan bahwa mu’adzin harus berbuka terlebih dahulu sebelum mengumandangkan adzan?

? Jawaban:

لو أفطر قبل أن يؤذن فهو أحسن فقد دخل الوقت

?Seandainya dia berbuka terlebih dahulu sebelum mengumandangkan adzan maka dia telah melakukan hal yang baik karena waktu (berbuka) memang telah tiba.

” لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الفطر واخروا السحور

“Ummatku senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.”

وإن لم يفطر إلا بعد أن يؤذن فالأمر واسع لا بأس بذلك ، ليس هناك ما يحرم .

?Namun jika dia tidak berbuka kecuali setelah mengumandangkan adzan, maka perkaranya luas, tidak masalah seperti itu, tidak ada perkara yang mengharamkan hal seperti itu.

Join channel kami di:
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?website: www.masjidalmuslimun.org
?YouTube: youtube.com/masjidalmuslimun

? Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1728

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *