■ [ Dalil dari al-Quran ]

Masjid adalah tempat untuk beribadah.

{ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لهَُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار }

︴Artinya: “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” [QS. an-Nur: 36-37]

■ [ Dalil dari as-Sunnah ]

Ξ Datang hadist dari sahabat Abu Hurairoh:

{ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْك }

︴“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”

(●) Apakah teras masjid merupakan bagian masjid?

(●) Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?

Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. [Lihat Fathul Bari, 13/155]

[↑] Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid berupa halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti:

✘ Tidak boleh berjualan di situ,
✘ tidak boleh mencari barang yang hilang di situ,
✘ adanya shalat tahiyatul masjid bagi yang mau duduk,
✘ tidak membatalkan i’tikaf jika berada di situ, dan seterusnya.

[:heavy_check_mark:] Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa,Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Majmu’, 6/507 dan Al-Fath, 13/156]

■ KESIMPULAN

[ 1 ] Larangan jual beli di dalam masjid dan area yang masih bersambung di dalam masjid, termasuk ar-rahbah, berdasarkan pemaparan di atas.

[ 2 ] Jual beli yang terjadi adalah sah, tetapi hukumnya haram dan pelakunya berdosa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *