1. Khilaf tanawwu’ (varisasi) dan khilaf tadhad (bertentangan)

A. Khilaf tanawwu’
Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya mereka sama dan maksud mereka sama

Misalnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama

B. Khilaf tadhad
inilah khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi
Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana

2. Khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap)

A. Khilaf mu’tabar adalah khilaf yang masih teranggap
dalam artian masing-masing punya dalil dan pandangan terhadap dalil. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya

Asy-Syathibi menjelaskan,

“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at. [1]

Dalam hal ini kita perlu SALING MENGHORMATI dan tidak boleh memaksakan pendapat. Akan tetapi sikap kita tetap saja perlu mencari pendapat yang tepat dan mengembalikan kepada dalil, kembali kepada Allah dan Rasul-Nya [2]

Contoh khilaf mu’tabar:
-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat

B. Khilaf ghairu mu’tabar

Khilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya

Contohnya:
-Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah

✍Ust. Raehanul Bahraen

Join channel kami di :
?telegram: telegram.me/masjidalmuslimun
?youtube: youtube.com/channel/masjidalmuslimun

Sumber :muslimafiyah.com/macam-macam-ikhtilaf-perselisihan-pendapat-ulama.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *